Pengertian Badan Usaha Koperasi
sebagai Badan Usaha
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992).
Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan
dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system
yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga
bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik,
informasi, dan teknologi.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan koperasi juga berupaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dan berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Koperasi juga didirikan berasaskan
nilai-nilai.Nilai terdiri tersebut dari nilai berdikari, bertanggungjawab pada
diri sendiri, demokrasi, kesamaan atau keadilan, perpaduan, kesetiaan dan
bersatu hati. Anggota koperasi juga menerima nilai-nilai etika, termasuk sadik,
amanah, ketelusan, tanggung jawab sosial serta prihatin terhadap orang lain.
Nilai koperasi juga dibedakan menjadi nilai etis dan nilai fundamental. Nilai
etis koperasi yaitu kejujuran dan keterbukaan. Nilai fundamental diantaranya
menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokrasi , persamaan, keadilan
dan solidaritas.
Mendefinisikan tujuan perusahaan
Koperasi
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya
pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi
manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi,
nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena
mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
Sumber :