Jumat, 22 Desember 2017

ANALISIS KASUS, JENIS-JENIS AUDIT DAN KAP (THE BIG FOUR)

TUGAS SOFTSKILL 3

DOSEN PEMBIMBING :
“MUJIYANI”



NAMA : DONA AMALIA HANUM
KELAS : 4EB07
NPM : 23214238


FAKULTAS EKONOMI  -  JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA





ANALISIS CONTOH KASUS :
Terdapat rumah sakit yang memiliki kasus pencurangan yang disengajai oleh direktur utama dari rumah sakit, yang memiliki kerugian yang sangat besar, bukti transaksi yang seharusnya transparan ini ia tidak mau dikeluarkan kepada pemilik rumah sakit, sehingga tidak jelas aliran dananya.
Pelanggaran kode etik dari contoh kasus ini adalah :
1. Integritas, yaitu seharusnya dibutuhkan anggota untuk harus berterus terang dan bersikap jujur. Tapi yang dilakukan oleh direktur utama yang dikira telah dipercayai oleh pemilik rumah sakit dalam memegang jabatannya melakukan hal yang sebaliknya yaitu dia tidak bersikap jujur dalam mengelola keuangan dan tidak mau berterus terang atas hal yang telah terjadi sebenarnya.
2. Objektifitas, dalam hal ini dibutuhkan sikap yang adil, tidak memihak dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Dalam contoh kasus tidak mencerminkan kode etik objektifitas dimana direktur utama bebas memilih kepentingan pribadi dalam mengelola keuangan dan tidak menunjukan kewajiban professional nya terhadap rumah sakit.
3. Tanggung jawab profesi, dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Tapi dalam contoh kasus berbanding terbalik dengan tugas tanggung jawab professional, direktur utama tidak menggunakan moral dan sikap profesionalnya dalam bekerja sehingga rumah sakit mengalami kerugian yang sangat besar atas perilaku tidak professional yang telah ia perbuat.

Contoh kasus ini dibutuhkan audit investigasi untuk mengidentifikasi dan mengungkap kecurangan atau kejahatan yang dilakukan oleh direktur utama. seorang auditor memulai suatu audit dengan praduga/ indikasi akan adanya kemungkinan kecurangan dan kejahatan yang akan diidentifikasi dan diungkap melalui audit yang akan dilaksanakan. Kondisi tersebut akan mempengaruhi wawancara terhadap direktur utama dan pemilik terlebih dahulu atau dokumen yang harus dikumpulkan terlebih dahulu yaitu bukti-bukti transaksi dan lainnya yang mempengaruhi perginya aliran dana.

Mekanisme dalam melakukan Audit Investigasi, yang harus dilakukan terhadap contoh kasus adalah:
1.       Mengumpulkan data dan informasi serta menganalisis adanya indikasi korupsi.
2. Mengembangkan hipotesis kejahatan dan merencanakan audit; diantaranya:
• Dapatkan informasi mengenai siapa yang berwenang/ melakukan otorisasi uang keluar dengan nominal yang signifikan.
3. Melaksanakan audit untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung hipotesis
• Dalam melaksanakan audit investigatif maka auditor harus menerapkan pendekatan yang relatif berbeda dengan pendekatan yang dilaksanakan dalam audit non investigative, diantaranya adalah:
• Auditor melaksanakan wawancara terhadap saksi yang mendukung audit dan menganalisa dokumen yang tersedia.
• Auditor menggunakan bukti tidak langsung yang tersedia untuk meyakinkan saksi-saksi agar bisa mendapatkan bukti-bukti yang secara langsung menunjukkan terjadinya kecurangan atau kejahatan.
• Jika sudah mendapatkan bukti-bukti yang cukup, auditor dapat mewawancarai orang-orang yang diduga melakukan kecurangan atau kejahatan terutama untuk membuktikan adanya unsur niat atau kesengajaan.
• Auditor juga harus mampu mengidentifikasi dan mengungkap adanya indikasi/ keberadaan fraud dengan pengungkapkan mengenai:
• What/ Apa yang menjadi masalah indikasi fraud dalam perusahaan?
• Who/ Siapa yang diduga/ terindikasi melakukan fraud?
• Where/ Dimana indikasi suatu fraud terjadi?
• When/ Kapan pelaku melakukan fraud tersebut?
• Why/ Mengapa fraud bisa terjadi di perusahaan?
• How(how much)/ Bagaimana fraud bisa terjadi? dan berapa besar kerugian akibat fraud tersebut?
• Dokumentasi Audit; auditor harus mendokumentasikan hasil auditnya dalam kertas kerja audit, kertas kerja akan direview team leader dan manajer audit (Partner in Charge) dan dikumpulkan serta disusun secara sistematis di dalam suatu tempat penyimpanan dokumen
• Penyelesaian Pelaksanan Audit; Jika auditor telah melaksanakan program kerja pemeriksaan yang diperlukan dan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat menjawab pertanyaan 5W+H yang ada maka auditor dapat menghentikan audit dan menyusun Laporan Hasil Audit Investigatif.

4. Penyusunan Laporan Hasil Audit
Setelah selesai melaksanakan audit maka Ketua Tim Audit menyusun laporan audit investigatif, yang disusun dengan memperhatikan ketentuan penyusunan laporan audit investigatif sebagai berikut:
·   akurat dalam arti bahwa seluruh materi laporan misalnya menyangkut kecurangan atau kejahatan yang terjadi serta informasi penting lainnya, termasuk penyebutan nama, tempat atau tanggal adalah benar sesuai dengan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan.
·   Jelas dalam arti bahwa laporan harus disampaikan secara sistematik dan setiap informasi yang disampaikan mempunyai hubungan yang logis. Sementara itu, istilah-istilah yang bersifat teknis harus dihindari dan kalau tidak bisa dihindari harus dijelaskan secara memadai;
·   Berimbang dalam arti bahwa laporan tidak mengandung bias atau prasangka dari auditor yang menyusun laporan atau pihak-pihak lain yang dapat mempengaruhi auditor. Laporan hanya memuat fakta-fakta dan tidak memuat opini atau pendapat pribadi auditor
·    Relevan dalam arti bahwa laporan hanya mengungkap informasi yang berkaitan langsung dengan kecurangan atau kejahatan yang terjadi.
·   Tepat waktu dalam arti bahwa laporan harus disusun segera setelah pekerjaan lapangan selesai dilaksanakan dan segera disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

JENIS – JENIS AUDIT :
Audit berarti pemeriksaan. Dalam konteks akuntansi, audit merupakan pemeriksaan yang berkaitan dengan berkas dan laporan keuangan sebuah organisasi atau institusi.

1. Jenis-jenis Audit Berdasarkan Bidang yang Diperiksa
  • Audit Operasional
Audit ini melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan operasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan. Adapun hal-hal yang tercakup di dalam audit operasional adalah kebijakan akuntansi dan operasional manajemen yang telah ditetapkan. Auditor akan memeriksa apakah kegiatan operasional sudah berjalan sesuai dengan koridornya secara efektif dan efisien.
  • Audit Laporan Keuangan
Seperti namanya, audit keuangan berarti melakukan evaluasi terhadap laporan sebuah entitas dalam organisasi atau instansi. Boleh dibilang, audit laporan keuangan merupakan jenis audit yang cukup sensitif dan mendebarkan. Auditor akan mengecek kesesuaian antara data-data di dalam laporan dan data-data riil untuk menghasilkan sebuah pendapat apakah laporan tersebut telah sesuai atau belum sesuai prinsip-prinsip yang berlaku.
  • Audit Ketaatan
Audit keuangan bertujuan untuk mengetahui apakah organisasi atau institusi sudah menjalankan kegiatannya sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak. Aturan yang harus dipenuhi pun tidak hanya berasal dari internal organisasi atau instistusi, tetapi juga dari eksternal seperti aturan pemerintah.
  • Audit Sistem Informasi
Di era digital ini, akuntansi pun turut memanfaatkan kehadiran teknologi. Kantor Akuntan Publik (KAP) akan melakukan pemeriksaan terhadap organisasi atau institusi yang melakukan proses data akuntansi pada sistem EDP.
Dalam proses audit ini pun, ada hal-hal yang harus diperhatikan. Auditor harus mampu menjaga kerahasiaan data dan melindungi komputer dari berbagai sisi seperti modifikasi data, akses dari phak yang tidak memiliki otoritas, dan sebagainya.
Selain empat jenis ini, ada jenis audit lainnya yang dilakukan, yakni audit lingkungan, audit forensik, dan audensi investigasi.

2. Jenis-jenis Audit Berdasarkan Luas Pemeriksaan
  • Pemeriksaan Umum
Audit ini dilakukan atas laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik yang independen.
  • Pemeriksaan Khusus
Audit ini dilakukan atas permintaan audit secara khusus oleh Kantor Akuntan Publik.

3. Jenis-jenis Auditor
Saat memutuskan untuk menjadi auditor, Anda sebaiknya sudah tahu jenis audior apa yang akan dipilih. Pasalnya, auditor pun ada beberapa jenisnya seperti berikut ini.
  • Auditor Internal
Menjadi seorang auditor internal berarti Anda begabung dalam sebuah organisasi dan instansi, lalu mengawasi kegiatan operasional serta aset organisasi atau instansi tersebut. 
  • Auditor Eksternal
Kebalikan dari auditor internal, Anda justru tidak berasal dari organisasi atau institusi yang akan diaudit. Anda tergabung dalam kantor akuntan publik sebagai pihak ketiga yang bekerja secara objektif dan independen.
  • Auditor Pajak
Jelas seperti sebutannya, auditor pajak berhubungan dengan hal-hal yang menyangkut perpajakan. Auditor pajak akan melakukan audit tentang ketaan wajib pajak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  • Auditor Pemerintah
Auditor pemerintah jelas berkarir untuk melakukan audit terhadap kewajaran informasi keuangan yang ada pada aset milik pemerintah. Tim auditor pun biasanya berasal dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan).

JENIS-JENIS KAP (THE BIG FOUR) :

1. Deloitte Touche Tohmatsu, (juga terkenal dengan merek Deloitte) penghasilan diseluruh dunia mencapai 36.8 miliar dolar Amerika Serikat untuk tahun fiskal 2016 dan sampai tahun 2016 memperkerjakan 244.400 karyawan, berkantor pusat di London, Inggris.

2. Price waterhouse Coopers (PwC), kantor ini adalah bentuk gabungan usaha antara Price Waterhouse dan Coopers & Lybrand. Penghasilan diseluruh dunia mencapai 35.9 miliar dolar Amerika Serikat untuk tahun fiskal 2016 dan sampai tahun 2016 memperkerjakan 223.468 karyawan, berkantor pusat di New York City.

3. Ernst and Young, penghasilan di seluruh dunia mencapai 29.6 dolar Amerika Serikat untuk tahun fiskal 2016 dan sampai tahun 2016 memperkerjakan 231.000 karyawan, berkantor pusat di London, Inggris.

4. KPMG, merupakan salah satu jasa professional di dunia dan memiliki 3 jalur layanan yaitu audit, pajak, dan penasehat. Penghasilan di seluruh dunia mencapai 25.9 dolar Amerika Serikat untuk tahun fiskal 2016 dan sampai tahun 2016 memperkerjakan 188.982 karyawan, berkantor pusat di Amsterdam, Belanda.

Sumber :






Jumat, 27 Oktober 2017

CONTOH KASUS ETIKA PROFESI

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

DOSEN PEMBIMBING :
“MUJIYANI”


NAMA : DONA AMALIA HANUM
KELAS : 4EB07
NPM : 23214238


FAKULTAS EKONOMI  -  JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA




A.   PELAKU PELANGGARAN KODE ETIK
Pelaku pelanggaran kode etik dalam kasus ini adalah mantan hakim Setyabudi Tedjocahyono.
B.   IDENTITAS PELAKU
Nama          : SETYABUDI TEJOCAHYON, S.H.,M.Hum
Tgl Lahir     : Kediri, 14 Januari 1957
Jabatan      : Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung
Golongan    : IV/C
Karier          :
-      Hakim PN Semarang 2006-2010
-      WAKA PN Tanjung Pinang mulai 12 Januari 2010
-      KPN Tanjung Pinang mulai 13 Juli 2010
-      WAKA PN Bandung sejak 12 Maret 2012
-      Hakim Tinggi PT Padang hasil TPM 19 Februari 2013

C.   KRONOLOGI PELANGGARAN KODE ETIK
Penangkapan wakil ketua pengadilan negeri bandung Setyabudi Tejocahyono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 22 Maret 2013. Penangkapan itu bermula dari informasi Mahkamah Agung dan masyarakat. MA curiga Setyabudi bermain dalam kasus sebelumnya. Lembaga tersebut mulai mengamatinya saat menangani kasus dana bansos yang membelit para tujuh pegawai pemkot tersebut. Kemudian MA menginformasikannya pada KPK, KPK pun melakukan pengembangan.
Adapun kronologis penyuapan dan rekayasa hukuman kasus suap Bansos Pemkot Bandung tahun anggaran 2009 2010 sebagai berikut:
1.   Sekitar Mei 2012 terdakwa bertemu Toto Hutagalung di PN Bandung dan meminta dana Rp 3 miliar untuk meringankan hukuman 7 terdakwa kasus Bansos dan tidak akan melibatkan Dada Rosada, Edi Siswadi dan Herry Nurhayat dan disuruh melunasi kerugian Negara. Setelah diberitahukan kepada Dada, Edi siswadi kemudian memberikan USD 100 ribu kepada Toto.
2.   4 Mei 2012 terdakwa bersama Ramlan Comel mendatangi rumah toto dan menerima uang USD 80 ribu dolar dalam tiga amplop untuk dibagikan kepada kepala PN Bandung Singgih Budi Prakoso, Wakil Panitera PN Bandung Rina Pratiwi dan satu amplop lagi untuk ketiga majelis hakim (Setyabudi, Ramlan Comel dan Djojo Djauhari
3.   16 Mei 2012 terdakwa bersama Ramlan Comel, Djojo Djauhari mengeluarkan penetapan tahanan kota untuk lima terdakwa, yakni Yanos, Luthfan, Firman, Uu, dan Rochman.
4.   23 Juli, JPU melimpahkan dua kasus terdakwa bansos lainnya atas nama Hafidz Kurnia dan Ahmad Mulyana. Kemudian Singgih Budi Prakoso menetapkan terdakwa dengan dua hakim anggota yang sama sebagai majelisnya.
5.   3 Agustus 2012 terdakwa dan dua hakim anggota mengabulkan permohonan penahanan kota untuk Hafidz dan Ahmad. Setelah semua tahanan kota terkabulkan kemudian meminta dana Rp 500 juta dan dibagi-bagi kepada Singgih Budi Prakoso, terdakwa, Ramlan Comel dan Djojo Djauhari.
6.   Terdakwa dengan tujuan untuk meringankan hukuman dan tidak melibatkan Dada, Edi dan Herry kembali meminta uang dari Juli 2012 hingga Januari 2013 dengan rincian sebagai berikut : Uang USD 40 ribu diterima di depan kantor Jefri Sinaga, uang Rp 500 juta diterima di grand Serela, uang Rp 300 juta diterima di villa Ujungberung, uang USD 40 ribu diterima di Kantor PN Bandung, uang Rp 200 juta diterima di Caffe Shop, uang Rp 300 juta sebanyak dua kali diterima di Rumdin terdakwa, uang Rp 200 juta diterima di Cafe Bali dan uang Rp 10 juta diterima terdakwa untuk tiket ke Bali. 7. Selain uang terdakwa juga menerima perabotan untuk rumah dinas seperti televisi, kursi dan kulkas. Serta meminta fasilitas hiburan di Venetian Spa, Launge and Karaoke di Pasirkaliki.

D.  ANALISIS KASUS
Dalam kasus ini terjadi sebuah pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Setyabudi Tejocahyono, ia adalah seorang wakil ketua hakim pengadilan negeri Bandung. Kode etik yang telah ia langgar adalah tindak pidana korupsi yang tidak semestinya dilakukan oleh seorang hakim. Hakim ketua Nur hakim menjatuhkan pidana kepada Setyabudi Tejocahyono diatur dalam pasal 6 ayat (1) huruf A, Pasal 12 huruf C dan Pasal 12 huruf A UU no. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diperbarui dalam UU No. 20 tahun 2001 memvonis 12 Tahun penjara dalam kasus dugaan suap dana Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung, dan juga didenda Rp 200 Juta dan Subsider 3 bulan.
Kemudian Setyabudi Tejocahyono dinilai tidak peka terhadap tindakan korupsi yang dilakukannya, padahal terdakwa adalah seorang penegak hokum namun tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Semua itu dianggap bertentangan dengan kode etik dan perilaku hakim.
Tidak hanya menerima uang, terdakwa juga menerima dan meminta beberapa fasilitas seperti perabotan untuk di rumah dinas, serta fasilitas hiburan di Venetian Spa launge and karaoke di Paskal Hypersquare Bandung.

E.   KESIMPULAN DAN SARAN

1.   Kesimpulan
Setyabudi Tejocahyono merupakan wakil hakim Pengadilan Negeri Bandung yang melanggar kode etik seorang hakim, dengan ia menerima suap atas kasus Bansos Kota Bandung akhirnya ia di pecat dan dihukum penjara selama 12 tahun dan membayar denda 200 Juta.
2.   Saran
Semua profesi khususnya hakim memiliki etika dan peraturannya masing-masing, jangan mudah tergiur oleh harta yang bisa merubah hakikat manusia. Tanamkan kebaikan dalam diri karna itu adalah dapat melawan kejahatan

Daftar pustaka :


Minggu, 08 Oktober 2017

TUGAS SOFTSKILL 1

ETIKA PROFESI AKUNTANSI
DOSEN PEMBIMBING :
“MUJIYANI”

NAMA : DONA AMALIA HANUM
KELAS : 4EB07
NPM : 23214238


FAKULTAS EKONOMI  -  JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA



ETIKA PROFESI DAN KODE ETIK AKUNTAN
Pengertian etika :
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu “Ethikos” yang berati timbul dari kebiasaan, adalah cabang utama dari filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.
Pengertian profesi :
Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian, menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Pengertian etika profesi :
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Akuntansi sebagai profesi dan peran akuntan
            Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah di tetapkan. Kewajiban akuntan sebagai professional mempunyai tiga kewajiban yaitu : kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan public, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintahan, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan public yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan, meliputi prinsip kewajaran, akuntabilitas, transparansi dan responsibililtas. Akuntansi memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial, karena dalam setiap pengambilan keputusan mengenai hal keuangan harus bedasarkan informasi akuntansi. Hal tersebut menjadikan Akuntan sebagai profesi yang keberadaanya sangat dibutuhkan di dalam berbagai lingkungan bisnis.
Secara garis besar, Peran Akuntan dapat digolongkan menjadi :
1.      Akuntan Publik
2.      Akuntan Intern
3.      Akuntan Pemerintah
4.      Akuntan Pendidik
5.      Ekspektasi Publik
6.      Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntan
7.      Perilaku Etika Dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Pada umumnya masyarakat memandang profesi akuntan sebagai seorang yang profesional. Dalam hal ini, masyarakat mempunyai presepsi bahwa seorang akuntan itu telah mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku di profesi akuntan.

KODE ETIK PROFESI AKUNTAN
Pengertian kode etik profesi akuntan :
Kode etik profesi akuntansi adalah suatu peraturan yang diterapkan bagi para profesi akuntansi. Kode etik profesi akuntansi ini sangat penting karena untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud). Lembaga yang menaungi profesi akuntan di Indonesia adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Kode perilaku professional :
Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia. Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
§  Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
§  Bersikap jujur dan dapat dipercaya.
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
§  Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi.
Nilai – nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip – prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
§  Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat – syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
§  Memberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
§  Menghormati privasi orang lain.
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
PRINSIP – PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA DAN IAI
1.      Prinsip-prinsip Etika AICPA
Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules):
§  Tanggung Jawab
Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
§  Kepentingan Publik
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
§  Integritas
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
§  Objektivitas dan Independensi
Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
§  Kehati-hatian (due care)
Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
§  Ruang Iingkup dan Sifat Jasa
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan
2.      Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC
§  Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
§  Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
§  Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan professional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
§  Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
§  Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
3.      Prinsip Etika Profesi Menurut IAI
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Adapun prinsip – prinsip tersebut adalah:
§  Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
§  Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
§  Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
§  Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
§  Kompetensi dan Kehati – hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati – hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik – baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
§  Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat – sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan dimana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
§  Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
§  Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati – hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang – undangan yang relevan.

ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak – pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
§  Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
§  Fungsi Etika
Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan. Etika ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Kenapa saya memilih jurusan akuntansi?
Dimulai dari keterimanya saya di Universitas Gunadarma saya diterima di 2 jurusan yaitu jurusan teknik industri dan akuntansi dengan nilai A, Alhamdulillah saya ucapkan ketika saya diterima di Universitas Gundarma, tetapi saya akhirnya memutuskan untuk mengambil jurusan akuntansi dikarenakan atas rekomendasi dari ayah saya, dan saya juga sebetulnya tertarik  dengan jurusan akuntansi, walaupun saya dahulu di SMA dari jurusan IPA, mungkin dikarenakan saya adalah pribadi yang ingin mencoba hal baru.
Karena hal baru itulah saya merasa tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang akuntansi, saya jelajah di google tentang akuntansi, dan saya melihat betapa indahnya ternyata ilmu akuntansi itu karena banyak angka dan perhitungan. Jujur saya adalah orang yang senang dengan matematika dan hitung menghitung, sehingga menurut saya akuntansi adalah ilmu yang sangat menyenangkan untuk didalami karena ada unsur matematika di dalam ilmu sosial.
            Peluang kerja juga lumayan besar dari seorang lulusan akuntansi, karena di setiap perusahaan selalu membutuhkan seorang akuntansi di dalam nya.  saya tertarik ke jurusan akuntansi juga dikarenakan saya mempunyai suatu hal yaitu big dream untuk kerja di salah satu perusahaan akuntansi publik yaitu “THE BIG FOUR” mungkin itupun mimpi semua lulusan seorang akuntansi bisa bekerja menjadi auditor dengan gaji yang sangat mencukupi untuk kedepannya. Itulah alasan saya mengapa saya memilih jurusan akuntansi.
Apakah saya berminat menjadi auditor?
Salah satu saya memilih jurusan akuntansi sebagai studi saya dalam mengambil sarjana adalah saya ingin bekerja disalah satu Big four, dan pasti itu akan menjadi akuntan publik, dan seorang akuntan publik adalah seorang pihak independen dari luar perusahaan yang bertugas untuk mengaudit laporan keuangan. Jadi, saya berfikir ya saya berminat sebagai auditor, karena pasti seorang lulusan akuntansi akan berhubungan dengan pekerjaan mengaudit suatu laporan keuangan dan laporan lain-lainnya.
Daftar pustaka :