ETIKA PROFESI AKUNTANSI
DOSEN PEMBIMBING :
“MUJIYANI”

NAMA : DONA AMALIA HANUM
KELAS : 4EB07
NPM : 23214238
FAKULTAS EKONOMI - JURUSAN
AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
ETIKA PROFESI DAN KODE ETIK AKUNTAN
Pengertian
etika :
Etika
berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu “Ethikos” yang
berati timbul dari kebiasaan, adalah cabang utama dari filsafat yang
mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan
penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,
salah, baik, buruk dan tanggung jawab.
Pengertian
profesi :
Profesi
adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut
keahlian, menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi.
Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu
dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Pengertian etika profesi :
Etika profesi menurut keiser dalam (
Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 )
adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap
masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka
melaksanakan tugas berupa
kewajiban terhadap masyarakat.
Akuntansi sebagai profesi
dan peran akuntan
Profesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non
atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi
sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan
mengikuti etika profesi yang telah di tetapkan. Kewajiban akuntan sebagai professional
mempunyai tiga kewajiban yaitu : kompetensi, objektif dan mengutamakan
integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan
yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan
akuntan public, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan
atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintahan, dan akuntan sebagai
pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah
lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan public yang
lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan
manajemen.
Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa
terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam
perusahaan, meliputi prinsip kewajaran, akuntabilitas, transparansi dan
responsibililtas. Akuntansi memegang peranan penting dalam
ekonomi dan sosial, karena dalam setiap pengambilan keputusan mengenai hal
keuangan harus bedasarkan informasi akuntansi. Hal tersebut menjadikan Akuntan
sebagai profesi yang keberadaanya sangat dibutuhkan di dalam berbagai
lingkungan bisnis.
Secara
garis besar, Peran Akuntan dapat digolongkan menjadi :
1.
Akuntan Publik
2.
Akuntan Intern
3.
Akuntan Pemerintah
4.
Akuntan Pendidik
5.
Ekspektasi Publik
6.
Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntan
7.
Perilaku Etika Dalam Pemberian Jasa Akuntan
Publik
Pada umumnya masyarakat
memandang profesi akuntan sebagai seorang yang profesional. Dalam hal ini,
masyarakat mempunyai presepsi bahwa seorang akuntan itu telah mematuhi standar
dan tata nilai yang berlaku di profesi akuntan.
KODE
ETIK PROFESI AKUNTAN
Pengertian
kode etik profesi akuntan :
Kode etik profesi akuntansi adalah suatu peraturan yang
diterapkan bagi para profesi akuntansi. Kode etik profesi akuntansi ini sangat
penting karena untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud). Lembaga yang
menaungi profesi akuntan di Indonesia adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Kode
perilaku professional :
Garis besar kode etik dan
perilaku professional adalah kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan
manusia. Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi
negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan
keselamatan.
§ Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi
cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta
benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
§ Bersikap jujur dan dapat dipercaya.
Kejujuran merupakan
komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak
dapat berfungsi secara efektif.
§ Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi.
Nilai – nilai kesetaraan,
toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip – prinsip keadilan yang sama
dalam mengatur perintah.
§ Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak
paten, rahasia dagang dan syarat – syarat perjanjian lisensi dilarang oleh
hukum di setiap keadaan.
§ Memberikan kredit yang pantas untuk property
intelektual.
Komputasi profesional
diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
§ Menghormati privasi orang lain.
Komputasi dan teknologi
komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala
yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
PRINSIP – PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA DAN IAI
1.
Prinsip-prinsip Etika AICPA
Kode Etik AICPA terdiri
atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian
kedua berisi Aturan Etika (rules):
§ Tanggung
Jawab
Dalam menjalankan tanggung
jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral
dan profesional secara sensitif.
§ Kepentingan
Publik
Anggota harus menerima
kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme.
§ Integritas
Untuk memelihara dan
memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab
profesinal dengan ras integritas tertinggi.
§ Objektivitas
dan Independensi
Seorang anggota harus
memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan
tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya
menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing
dan atestasi lainnya
§ Kehati-hatian
(due care)
Seorang anggota harus
selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk
secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan
tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang
bersangkutan
§ Ruang
Iingkup dan Sifat Jasa
Seorang anggota dalam
praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam
menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan
2.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC
§ Integritas
Seorang akuntan profesional
harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
§ Objektivitas
Seorang akuntan profesional
seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau
dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan
profesional.
§ Kompetensi
profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan
professional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan
profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin
seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang
didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang
akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
§ Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional
harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari
hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apa
pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat
kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
§ Perilaku
Profesional
Seorang akuntan profesional
harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus
menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
3.
Prinsip Etika Profesi Menurut IAI
Prinsip Etika memberikan
kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa
profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi
seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan
dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan
Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh
Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika Profesi dalam
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan
tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini
memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan
landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta
komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan
pribadi.
Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan
berlaku bagi seluruh anggota. Adapun prinsip – prinsip tersebut adalah:
§ Tanggung
Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung
jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan
dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai
jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk
bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi,
memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam
mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk
memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
§ Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban
untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri
utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.
Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari
profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi
kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya
bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara.
§ Integritas
Integritas adalah suatu
elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas
merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan
(benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota
untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan
rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan
oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak
disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan
atau peniadaan prinsip.
§ Obyektivitas
Setiap anggota harus
menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan
nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan
anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak
berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak
lain.
§ Kompetensi
dan Kehati – hatian Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati – hati, kompetensi dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling
mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan jasa profesional dengan sebaik – baiknya sesuai dengan
kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung
jawab profesi kepada publik.
§ Kerahasiaan
Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional
dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi
yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan
mengenai sifat – sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai
keadaan dimana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat
atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati
kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui
jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan
setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
§ Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah
laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai
perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang
lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
§ Standar
Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati – hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah
standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional
Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang – undangan
yang relevan.
ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Interpretasi Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak – pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat
ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai
dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
§ Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik,
seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama
sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan
anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh
opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran
Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak
menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang
ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan
laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
§ Fungsi
Etika
Sarana untuk memperoleh
orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan. Etika
ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk
berargumentasi secara rasional dan kritis. Orientasi etis ini diperlukan dalam
mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Kenapa
saya memilih jurusan akuntansi?
Dimulai
dari keterimanya saya di Universitas Gunadarma saya diterima di 2 jurusan yaitu
jurusan teknik industri dan akuntansi dengan nilai A, Alhamdulillah saya
ucapkan ketika saya diterima di Universitas Gundarma, tetapi saya akhirnya
memutuskan untuk mengambil jurusan akuntansi dikarenakan atas rekomendasi dari
ayah saya, dan saya juga sebetulnya tertarik
dengan jurusan akuntansi, walaupun saya dahulu di SMA dari jurusan IPA,
mungkin dikarenakan saya adalah pribadi yang ingin mencoba hal baru.
Karena
hal baru itulah saya merasa tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang
akuntansi, saya jelajah di google tentang akuntansi, dan saya melihat betapa
indahnya ternyata ilmu akuntansi itu karena banyak angka dan perhitungan. Jujur
saya adalah orang yang senang dengan matematika dan hitung menghitung, sehingga
menurut saya akuntansi adalah ilmu yang sangat menyenangkan untuk didalami
karena ada unsur matematika di dalam ilmu sosial.
Peluang
kerja juga lumayan besar dari seorang lulusan akuntansi, karena di setiap
perusahaan selalu membutuhkan seorang akuntansi di dalam nya. saya tertarik ke jurusan akuntansi juga
dikarenakan saya mempunyai suatu hal yaitu big dream untuk kerja di salah satu
perusahaan akuntansi publik yaitu “THE BIG FOUR” mungkin itupun mimpi semua
lulusan seorang akuntansi bisa bekerja menjadi auditor dengan gaji yang sangat
mencukupi untuk kedepannya. Itulah alasan saya mengapa saya memilih jurusan
akuntansi.
Apakah saya berminat menjadi
auditor?
Salah
satu saya memilih jurusan akuntansi sebagai studi saya dalam mengambil sarjana
adalah saya ingin bekerja disalah satu Big
four, dan pasti itu akan menjadi akuntan publik, dan seorang akuntan publik
adalah seorang pihak independen dari luar perusahaan yang bertugas untuk
mengaudit laporan keuangan. Jadi, saya berfikir ya saya berminat sebagai
auditor, karena pasti seorang lulusan akuntansi akan berhubungan dengan
pekerjaan mengaudit suatu laporan keuangan dan laporan lain-lainnya.
Daftar
pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar